|

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2001
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3809);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3959);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
- Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang
yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Partai
Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
- Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai
Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Panitia penyelenggara
Pemilihan Umum.
BAB II PEMBERIAN BANTUAN
KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dalam rangka
memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan
keuangan.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam
Pemilihan Umum.
(3) Pemberian bantuan keuangan kepada partai
politik dilakukan pada setiap tahun
anggaran.
BAB III PENETAPAN JUMLAH
BANTUAN
Pasal 3
(1) Jumlah bantuan keuangan ditetapkan
berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum yang disesuaikan
dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai
Politik sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Daerah sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Pasal 4
(1) Besarnya bantuan keuangan dari Pemerintah
kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik untuk setiap suara sah dan
tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
(2) Besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk
Partai Politik di Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan tata cara
penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah
masing-masing.
BAB IV PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 5
(1) Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
(2) Setelah dilakukan verifikasi dan asistensi,
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengajukan usulan bantuan keuangan
yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Menteri Keuangan.
(3) Untuk Partai Politik di Daerah pengajuan
bantuan diusulkan oleh :
-
Dewan Pimpinan Partai Politik
tingkat Propinsi yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada
Gubernur;
-
Dewan Pimpinan Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris
kepada Bupati/ Walikota.
(4) Pengajuan bantuan keuangan sebagaiman
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), harus dilengkapi dokumen hasil
perolehan suara yang telah disahkan oleh :
- Panitia Pemilihan Indonesia, untuk Partai
Politik tingkat Pusat;
- Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk
Partai Politik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB V PENYERAHAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atau pejabat yang
ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara DPP Partai Politik atau yang
ditunjuk mewakili dengan disertai berita acara serah
terima.
(2) Tata cara penyerahan bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3) Penyerahan bantuan keuangan
Partai Politik di Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota masing-masing.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Besarnya bantuan keuangan kepada
Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN untuk Tahun
Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp.1000,-
(seribu rupiah).
Pasal 8
(1) Khusus untuk Partai Politik yang
kepengurusannya berkedudukan di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh
berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi atau Kabupaten
induk.
(2) Hasil suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang
masuk dalam Daerah pemekaran.
(3) Untuk Partai Politik di
Propinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan hasil
suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara
Propinsi atau Kabupaten/Kota hasil
pemekaran.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemertintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
14 Juni 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2001 NOMOR 75
Salinan sesuai dengan
aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PENJELASAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2001
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK
UMUM
Negara menjamin setiap warga negara
mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam perumusan kebijakan negara, sesuai dengan
sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan
dilaksanakan melalui partai politik. Mengingat pembentukan partai politik
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan aset
negara, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di
Indonesia, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai
politik.
Pemberian keuangan kepada partai
politik bertujuan untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di
samping itu juga untuk lebih meningkatkan peran partai politik dalam
melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pemberian bantuan keuangan
disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah
artinya besaran jumlah bantuan setiap tahun dapat berubah sesuai dengan
kondisi keuangan Negara/Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud verifikasi dan
asistensi adalah kegiatan pencocokan data dan informasi serta bantuan teknis
administratif.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4105
:: Kembali ke indeks Peraturan & Berita ::
|